data keluar jepang

    Release time:2024-10-08 00:16:57    source:buku 303   

data keluar jepang,perkasajitu rtp,data keluar jepangJakarta, CNN Indonesia--

Rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada serentak 2024seperti halnya pada Pemilu Legislatif atau Pileg dan Pilpres 2024 lalu, Rabu (25/9).

Pada rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 lalu tidak terulang kembali di Pilkada 2024.

Selain itu, Idham menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Sirekap yang digunakan di Pilpres dan Pemilu 2024 lalu sempat menimbulkan polemik dalam penghitungan yang ditampilkan secara real time dan situasi di lapangan. Atas dasar itu, KPU menegaskan komitmen memperbaiki penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.

Idham mengatakan KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

"Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insyaallahbandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

"Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image [gambar, red] atau '.pdf' [format berkas digital] itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi," jelasnya.

Lihat Juga :
Kampanye Perdana Bobby Nasution: Semua Pasti Tahu Saya Pecatan PDIP

Tiga jenis aplikasi sirekap untuk Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024.

"Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," papar Betty.

Lihat Juga :
TNI Waspada Provokasi di Balik Video Kapolda Jateng Tak Salami Andika

Saat membacakan kesimpulan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan selain penggunaan sirekap. RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli mengingatkan.

Lihat Juga :
DPR dan Pemerintah Sepakat KPU Pakai Sirekap Lagi untuk Pilkada 2024
(kid/gil)