istanagoal,prediksi togel55,istanagoal
PADA 30 September, masyarakat dihimbau mengibarkan bendera setengah tiang. Pengibaran ini sebagai peringatan gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tapi apa itu arti dari pengibaran bendera setengah tiang? Berikut penjelasannya.
Bendera yang dikibarkan setengah tiang melambangkan rasa duka dan penghormatan. Ketika bendera dikibarkan dalam posisi ini, hal itu menunjukkan suatu komunitas atau negara berduka atas kehilangan yang dialami, baik itu kehilangan individu penting, tragedi yang menimpa masyarakat, atau peristiwa bersejarah yang menyentuh hati.
Baca juga : 6 Jenderal yang Gugur dalam Peristiwa G30S/PK
Setiap 30 September, Indonesia memperingati peristiwa penting yang dikenal dengan nama G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia).
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September, menjadi simbol penghormatan terhadap para korban yang kehilangan nyawa, akibat tragedi tahun 1965. Selain itu mengenang peristiwa sejarah yang menjadi momen kelam dalam sejarah Indonesia.
G30S PKI, atau Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia, adalah kudeta yang dilakukan PKI, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Yang terjadi pada malam tanggal 30 September hingga awal 1 Oktober 1965 di Indonesia.
Baca juga : Ini Kronologi Peristiwa G30S PKI
Pada aksinya PKI memiliki tujuan untuk, mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengubah sistem politik Indonesia ke arah komunisme, yang telah mengambil banyak korban jiwa. Yaitu dengan menculik dan mengeksekusi tujuh petinggi TNI, yang dikenang sebagai pahlawan revolusi.
Peristiwa G30S PKI yang menghabiskan lebih dari tujuh korban dalam satu malam, diperingati setiap tahunnya pada 30 September, sebagai tanda penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang, merupakan simbol duka cita dan penghormatan kepada mereka yang berjuang untuk keutuhan bangsa, serta mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mengenang sejarah tersebut.
Bukan hanya sebagai pengingat peristiwa G30S PKI, momen pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada momen-momen peringatan tertentu, yang tertulis pada Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009 yaitu:
Dengan demikian, Pasal 12 mengatur pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam situasi berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa tertentu, seperti meninggalnya tokoh penting atau memperingati tragedi nasional. (Z-3)