erek erek 39 2d

    Release time:2024-10-08 06:04:51    source:liga158   

erek erek 39 2d,mimpi kepiting,erek erek 39 2dJakarta, CNN Indonesia--

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.

Apakah masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh terkait putusan itu?

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan DKPP bersifat final and binding, sehingga, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

"Final and binding, terakhir dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Fickar saat dihubungi, Rabu (3/7).

Pernyataan Fickar ini juga sesuai dengan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan: putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

Lihat Juga :
Hasyim Kirim Info Rahasia ke Pengadu Asusila: For Your Eyes Only

Fickar mengatakan Presiden Jokowi harus menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) untuk melaksanakan putusan DKPP itu.

Di sisi lain, ia mengatakan Keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi, bisa digugat ke PTUN.

"Setiap keputusan tata usaha negara termasuk Keppres merupakan objek gugatan PTUN, termasuk itu," katanya.

Sebelumnya, DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Lihat Juga :
Isi Lengkap Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Pengadu Kasus Asusila

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

(yoa/fra)