hajar88 login

    Release time:2024-10-08 04:05:54    source:th 7 terkuat   

hajar88 login,kode alam ular masuk rumah dibunuh,hajar88 loginYogyakarta, CNN Indonesia--

Jajaran hakimdi Yogyakarta dan Denpasar, Bali, sepakat mendukung gerakan cuti massalpada 7-11 Oktober 2024 guna menuntut peningkatan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono menyatakan dirinya tak melarang para hakim di instansinya ikut gerakan cuti massal tersebut. 

"Secara moral (mendukung), artinya gini mendukung itu gini, saya tidak melarang KPN (Ketua Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti, kecuali kalau bolos. Untuk melakukan aksinya itu kan mereka menggunakan haknya," kata Setyawan di kantornya, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati, Setyawan menyebut sejauh ini dirinya belum menerima adanya permohonan cuti dari para hakim di PT untuk tanggal yang dimaksud. Demikian pula para KPN di wilayahnya sampai pagi tadi juga belum melaporkan perihal hakim yang mengajukan perlop karena ikut gerakan ini.

Setyawan pribadi mengaku mendukung gerakan yang memperjuangkan kesejahteraan hakim itu. Dia mengaku memahami perasaan, khususnya para hakim junior dengan penerimaan gaji dan tunjangan sekarang ini.

Sebagai gambaran, Setyawan membeberkan, gaji pokok bulanan para hakim junior saat ini kisaran Rp3 juta. Sementara tunjangan jabatannya Rp8,5 juta.

"Dengan tunjangan keluarga mungkin sekitar Rp12-13 juta," imbuhnya.

Lihat Juga :
Muncul Gerakan Cuti Massal Hakim Buntut Gaji Tak Naik 12 Tahun

Menurut Setyawan, total penerimaan para hakim muda bahkan setara dengan gaji dan tunjangan para staff berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan PT.

Kondisi ini, kata Setyawan, tak sebanding dengan para hakim baru yang biasanya pada permulaan masa kerja ditempatkan jauh dari keluarga hingga ke luar pulau.

"Kalau dengan PNS, misalnya di pengadilan negeri (total penerimaan) hakim baru itu setara dengan panitera muda sekarang ini, jadi memang bagi junior-junior itu sangat merasakan betapa sakitnya hakim itu kok begitu kurang dihargai," kata Setyawan.

"Sudah tidak rasional sekarang kondisinya, terutama hakim junior, hakim baru," sambungnya.

Dalam hal ini, Setyawan turut menyayangkan pengaturan penggajian hakim dalam PP Nomor 94 tahun 2012 yang sampai sekarang ini tak pernah dilakukan peninjauan. Padahal, saat era orde baru dulu penggajian ini setiap delapan tahun dilaksanakan inpassing alias disesuaikan.

Setyawan meyakini, gerakan ini tak dimaksudkan para hakim untuk lantas mengabaikan pelayanan publik, melainkan demi mendapat atensi dari pemerintah.

"Kalau (cuti massal) terjadi, pelayanan harus tetap berjalan. Kalau hakim di PT itu kan sidang hanya menghadapi berkas, tapi pelayanan di PTSP tetap berjalan. Jadi (hakim) kalau cuti di PT itu tidak terlalu berarti, kalau PTSP kan bukan hakim," pungkasnya.

Dukungan hakim di Denpasar

Seluruh hakim yang berjumlah puluhan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pun turut mendukung gerakan cuti massal hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan, aksi solidaritas hakim cuti bersama seluruh hakim di PN Denpasar itu merupakan bentuk dukungan gerakan itu demi peningkatan kesejahteraan hakim yang sudah ada di PP Nomor 94 tahun 2012.

"Itu apa yang dituntut dalam aksi solidaritas hakim itu, adalah peningkatan kesejahteraan hakim yang sudah (ada) di PP Nomor 94 2012, itu tidak pernah berubah sampai dengan sekarang," kata Astawa, saat dihubungi Senin (30/9) sore.

Ia menyampaikan, hakim di seluruh Indonesia mendukung kegiatan itu melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan sudah dilakukan usulan dari daerah sampai ke pusat. Lalu Ikahi Pusat pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait dan juga dengan DPR dan seterusnya.

"Nah ini, ajakan ini adalah ajakan untuk mendukung atau mensukseskan dari tuntutan itu. Hakim-hakim di PN Denpasar pastinya mendukung peningkatan kesejahteraan hakim tersebut," imbuhnya.

Jumlah hakim di PN Denpasar untuk hakim karir saat ini mencapai sebanyak 22 orang hakim, termasuk ketua dan wakil. Lalu, untuk hakim Ad Hoc sebanyak 5 orang hakim yang tentu mendukung untuk peningkatan kesejahteraan hakim.

Kemudian, untuk mendukung aksi solidaritas itu ada banyak sikap nantinya yang akan dilakukan oleh para hakim di PN Denpasar. Seperti, mengajukan cuti lalu bergabung dengan para hakim yang lain berangkat ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi atau ada hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

"Mau mengambil cuti misalnya dan tidak ada biaya ke Jakarta (tapi) berdiam di rumah untuk menyelesaikan pekerjaan yang lain, silahkan. (Atau) menunda persidangan di tanggal tersebut sebagai bentuk solidaritas atau dukungan, boleh. Atau, kalau memang agenda sidang sudah terlanjur ditetapkan, tidak harus dilaksanakan sidang itu, iya tidak apa-apa," ungkapnya.

Lihat Juga :
KY Akan Inisiasi Forum Pertemuan Respons Rencana Cuti Massal Hakim

Sebelumnya, ribuan hakim merencanakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan itu menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

"Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," ucap Fauzan.

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menginisiasi forum pertemuan antarlembaga untuk menindaklanjuti rencana cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024 menuntut kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan itu membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujar Mukti melalui keterangan persnya, Senin (30/9).

Ia menjelaskan KY pada dasarnya memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.

Oleh karena itu, tutur Mukti, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama Mahkamah Agung (MA) mengaku berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," ucap Mukti.

(kdf/gil)