bentoslot

    Release time:2024-10-08 01:25:31    source:erek-erek monyet   

bentoslot,bts4d link alternatif,bentoslotSurabaya, CNN Indonesia--

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabayamengaku akan mengajukan cegah-tangkal (cekal) terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32).

Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penganiayaan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan cegah tangkal ini dilakukan agar Ronald tak bepergian ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cekal ini dilakukan karena Ronald sudah bebas dari Rutan Klas I Surabaya usai vonis bebasnya dibacakan, Rabu (24/7) lalu.

"Pada saat dinyatakan bebas, kami langsung mengeksekusi terdakwa untuk mengeluarkan dari tahanan. Tentunya pada saat ini yang bersangkutan yaitu Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Cekal itu, kata Putu, baru bisa diajukan setelah pihaknya melakukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald. Sayangnya, kasasi itu masih terkendala lantaran JPU belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya.

"Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini," ujarnya.

Putu mengatakan, berdasarkan informasi, putusan salinan itu sudah dikirim oleh PN Surabaya, Selasa (30/7) kemarin. Namun hingga kini jaksa belum menerimanya.

"Artinya setelah kita nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima barulah nanti kami berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa supaya terdakwa ini tidak ke luar negeri," pungkasnya.

Lihat Juga :
KPK Siap Bantu KY dan MA Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frd/isn)