daftar auroratoto1

    Release time:2024-10-08 00:00:44    source:data hk 2014 sampai 2023   

daftar auroratoto1,jkttogel login,daftar auroratoto1Jakarta, CNN Indonesia--

Audrey Davis, anak dari musisi David Bayumeminta agar pemeriksaan kasus penyebaranvideo syuroleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditunda.

Audrey diketahui hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat penyidik baru melayangkan enam pertanyaan, Audrey meminta pemeriksaan dihentikan dan ditunda.

"Kami meminta secara resmi tadi membuat surat untuk menunda atau pun meminta pemeriksaan," kata kuasa hukum Audrey, Sandi Arifin kepada wartawan, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
David Bayu Dampingi Pemeriksaan Audrey Davis di Polda Metro Jaya

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan soal permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.10 wib, yang mana penyidik mengajukan enam pertanyaan terhadap saksi AD," tutur Ade Safri.

"Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB," imbuhnya.

Ade Safri menyebut rencana pemeriksaan terhadap Audrey selaku saksi dalam perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (7/8) besok.

"Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada besok siang hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Diketahui dlam kasus ini polisi telah menangkap dua pelaku yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7).

Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (31/7).

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lihat Juga :
Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi
(dis/DAL)