kopi no togel

    Release time:2024-10-08 04:28:46    source:erek dasi   

kopi no togel,toto seribu,kopi no togelMakassar, CNN Indonesia--

Ratusan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan untuk unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Massa berkumpul di bawah jembatan flyover dengan membawa sejumlah bendera dan spanduk sambil berorasi secara bergantian dan membakar ban bekas.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, massa dari berbagai kampus dan organisasi berkumpul di bawah jembatan flyover ini sejak pukul 16.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Demo Mahasiswa di Semarang, Konvoi Padati Pantura hingga DPRD Jateng

Demokrasi yang diperjuangkan para elite hanya untuk kepentingan mereka agar untuk mendapatkan legitimasi sehingga mereka bisa masuk dalam kekuasaan.

"Oleh karena itu, kita harus mengembalikan politik sebagai pengelolaan langsung atas urusan-urusan masyarakat melalui institusi demokratis, terutama dewan warga, dewan buruh, dewan petani. Kita harus mengembalikan politik di ruang-ruang terbuka," ungkapnya.

Hingga pukul 17.30 WITA, massa mahasiswa masih berkumpul dan melakukan orasi secara bergantian. Sedangkan arus lalu lintas di lokasi demo pihak kepolisian harus mengalihkan ke jalur alternatif.

Lihat Juga :
Mahasiswa Demo di Depan DPR Lagi, Kawal Putusan MK

Selain di Makassar, demo dengan tuntutan serupa juga masih terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada hari ini, termasuk di Asahan, Sumatera Utara.

Setelah sempat menduduki ruang sidang paripurna di gedung DPRD Asahan, massa demonstran dari kelompok Cipayung Plus dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Asahan kemudian bergeser ke kantor Polres Asahan.

Mengutip dari detikJateng, aksi sempat memanas di depan Mapolres Ashan itu. Setelahnya, massa lalu bergerak melanjutkan aksi hari ini kantor KPU.

Sejak Kamis (22/8) lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada hari itu.

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.

KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan DPR yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU akan mengikuti putusan MK soal batas usia calon dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.

Aturan yang mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Lihat Juga :
Ganjar Buka Suara soal Posisi Kader PDIP di Bursa Cagub DKI
(mir/kid)