buku mimpi 25

    Release time:2024-10-08 02:08:57    source:rtp agen303   

buku mimpi 25,arti mimpi kakek yang sudah meninggal,buku mimpi 25Jakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pembentuk undang-undang (UU) untuk tidak terlalu mudah mengubah aturan terkait syarat usia pejabat publik.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan pembacaan putusan perkara Nomor 68/PUU-XXI/2024 tentang uji materi syarat usia calon pimpinan KPK.

"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang," ujar Arief dalam sidang pembacaan putasan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan penegasan Mahkamah demikian diperlukan sebab tindakan mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi yang terlalu sering, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, juga menimbulkan ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi pubik.

"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan 'penyesuaian usia' untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk 'motif politik' tertentu," kata Arief.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 tersebut.

Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 berbunyi: "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Lihat Juga :
Baleg Pakai Putusan MK Jadi Tameng soal Eks Napi Bisa Jadi Wantimpres
(yoa/kid)