live.7msport,2d 86,live.7msport
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 perkara keuangan hingga 27 September 2024.
"Dari 131 perkara, 105 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun dan 1 perkara PVML," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (1/10/2024).
Jumlah perkara yang telah diputus mencapai 117 perkara, diantaranya 106 perkara sudah inkracht dan 11 masih dalam tahap kasasi.
Baca:Aset Dapen RI Sentuh Rp 1.458 T, Pensiun Ini yang Paling Tinggi |
Sebelumnya, OJK telah memberikan 2.379 sanksi administratif per Juli 2024 terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Jumlah tersebut naik 25,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Mirza mengatakan bahwa mandat OJK sesuai undang-undang adalah mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen.