mbah sukro sdy

    Release time:2024-10-07 23:40:51    source:link macaubet   

mbah sukro sdy,erek"25,mbah sukro sdy

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perubahan skema anggaran pada tahun depan tidak akan mengurangi indendendensi. 

Sebagaimana diketahui di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), anggaran OJK pada 2025 merupakan bagian dari APBN.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa di dalam UU PPSK juga diatur bahwa OJK merupakan lembaga independen yang punya wewenang tugas pengawasan hingga penyidikan. 

"Masuknya OJK dalam APBN adalah cermin hadirnya negara untuk mendukung OJK yang bertambah fungsinya, sbgm diatur dalam UU PSSK, dimana OJK dapat mandat terkait bursa karbon, bullion, dan tahun depan akan dapat mandat kripto, koperasi simpan pinjam open loop, dan financial derivatives," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK BUlanan Agustus 2024, Senin (6/9/2024).

Mirza menjelaskan bahwa anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaanlain yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  "OJK bisa ajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN. Jadi tentu jika Ojk butuh rupiah murni ada proses di Kemenkeu, dan di proses di DPR juga sebagaimana APBN," katanya. 

Baca:
Kasus Suap IPO Coreng Integritas dan Kredibilitas Pasar Modal RI

Adapun dalam Pasal 37 Bagian Keempat UU PPSK disebutkan bahwa pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dikenai pungutan. Dalam pasar itu juga disebutkan bahwa pungutan tersebut dikelola sesuai dengan perundang-undangan di bidang keuangan negara atau artinya masuk dalam APBN. 

Ayat 3 Pasal 37 menyebutkan bahwa hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Lalu dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, OJK memperkirakan iuran OJK pada 2025 sebesar Rp 8,52 triliun, naik dari tahun ini Rp 8,07 triliun. Saat ini hingga Agustus 2024, realiasi penggunaan anggaran mencapai 53,55% atau sekitar Rp 4,32 triliun. 

"Kenapa 2025 naik? jadi iuran OJK atau pungutan itu sebenarnya paling banyak tergantung perkembangan aset dari sektor SJK. Proteksi pertumbuhan ekonomi domestik itu kan sekitar 5,2% jadi diharapkan akan terefleksi di sektor jasa keuangan, sehingga aset sektor jasa keuangan akan bertumbuh, maka itu kenapa proyeksi 2025 naik," katanya. 


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Bahas Soal FCA Hingga Target Bisnis Asset Management

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Perluas Perdagangan Karbon, RI Butuh Tebar Insentif Ini