salamjp75

    Release time:2024-10-07 21:44:58    source:cara mengawinkan kucing   

salamjp75,top up tanpa pajak,salamjp75Jakarta, CNN Indonesia--

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK sehari sebelum batas waktu pelaporan gratifikasi.

"Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September)," ujarnya melalui akun X (Twitter), Selasa (17/9).

Pasal 12B UU Nomor 20/2001 mengatur soal hukuman denda dan pidana kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang terjerat kasus gratifikasi. Namun pada Pasal 12C, hukuman itu tidak berlaku bila pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Kaesang ke KPK: Klarifikasi ke Amerika Serikat, Nebeng Pesawat Teman

Febri menjelaskan, jika Kaesang datang dalam kapasitas sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor.

Dalam hal ini pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses atau dibebaskan dari pidana gratifikasi.

"Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi atau bukan," jelasnya.

Jika hasil analisis KPK menyimpulkan gratifikasi tersebut milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

Namun, jika kesimpulan KPK sebaliknya, lanjut dia, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara dan berhak menikmati fasilitas tersebut.

"Tapi apapun hasil analisis KPK, Kaesang dan isteri ataupun penyelenggara yang terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega. Kenapa? Karena tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Lalu bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan seperti itu boleh atau tidak boleh," ucap Febri.

Lihat Juga :
KPK: Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS dengan Teman Inisial Y

[Gambas:Twitter]


Febri kembali menegaskan Pasal 12 B dan C UU Tipikor menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu dan kewajiban KPK memproses gratifikasi tersebut.

"Jadi klir ya, jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum yang positif untuk Kaesang, isteri dan pejabat yang terkait," tegasnya.

Sementara itu, Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK untuk mengklarifikasi perihal dugaan gratifikasi pesawat jet yang dituduhkan kepadanya. Ia mengklaim pesawat yang ia tumpangi bersama Istrinya, Erina Gudono itu milik temannya.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang.

Kaesang menyampaikan klarifikasinya hanya seputar itu dan tidak ada hal lain. Namun untuk lebih jelasnya, ia meminta agar awak media langsung menanyakan kepada KPK.

Dalam kesempatan itu, Kaesang juga menegaskan kedatangannya tanpa undangan atau panggilan dari KPK, melainkan inisiatif sendiri.

Kaesang terseret kasus dugaan gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi. Dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan Erina di akun Instagram @erinagudono.

Erina membagikan foto perjalanannya ke AS dan gaya hidup mewahnya saat tiba di sana. Pesawat yang digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi karena memiliki bentuk jendela pesawat yang berbeda dari biasanya.

Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.

Lihat Juga :
Tak Sampai Satu Jam Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
(lna/DAL)