gudang hoki88

    Release time:2024-10-07 21:40:58    source:nomor cicak jatuh   

gudang hoki88,buku mimpi dua d,gudang hoki88Jakarta, CNN Indonesia--

Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapurabertengkar dan membuat keributan hingga dikenakan denda sebesar S$1.000 atau Rp11 juta.

Channel NewsAsia (CNA)melaporkan sebuah pengadilan di Singapura pada Selasa (17/9) menjatuhkan denda ke salah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam 'geng' asisten rumah tangga (ART) gegara membuat keributan.

Lihat Juga :
Terduga Upaya Penembakan terhadap Trump Kalem saat Ditangkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok yang ribut dengan Maesaroh-Sriani yakni Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).

Menurut CNA, dua geng ini ribut setelah Sriani mengunggah sejumlah video yang menghina Sulastri. Sulastri yang tersinggung pun bercerita kepada teman-temannya.

Lihat Juga :
10 Negara yang Diyakini Paling Aman Jika Perang Dunia 3 Pecah, Ada RI



Siti, teman Sulastri, lantas mengusulkan untuk melabrak Sriani.

Pada hari pertengkaran, Sriani sedang tertidur di pojok dekat Budget Value Shop di Paya Lebar Square usai menenggak alkohol di sebuah pesta.

Sulastri dan gengnya kemudian mendatangi Sriani yang tertidur sekitar pukul 14.40 siang. Sulastri menendang tangan Sriani untuk membangunkan dia.

Keduanya lantas terlibat cekcok hingga berujung ribut dan menarik perhatian orang yang lalu lalang.

Seseorang akhirnya menghubungi polisi sehingga para ART tersebut diamankan.

Di Singapura, membuat keributan memang termasuk tindakan kriminal. Pelakunya bisa dipenjara selama satu tahun atau dikenakan denda hingga S$5.000 atau Rp59 juta.

Pilihan Redaksi
  • Menhan Israel Sebut Gencatan Senjata dengan Hizbullah di Ujung Tanduk
  • Geger Dugaan Berita Bohong Media Tertua Yahudi di Dunia soal Gaza
  • Palestina Rilis Dokumen 649 Halaman Berisi Nama Korban Genosida Israel

Maesaroh dikenakan denda Rp11 juta dan membayarnya secara penuh karena tidak mendapat bantuan hukum di bawah Skema Bantuan Hukum Kriminal (CLAS).

Sementara itu, Sulastri dan Siti semestinya disidang pada Selasa namun keduanya diberikan waktu hingga Oktober untuk menunggu keputusan apakah mereka akan dibantu oleh CLAS.

Lebih lanjut, Nita dijadwalkan melakukan persidangan pada 9 Oktober karena CLAS menolak permohonan bantuan hukumnya.

(blq/rds)