erek erek cicak kawin

    Release time:2024-10-08 06:12:52    source:ktpslot   

erek erek cicak kawin,bro55 login,erek erek cicak kawin

Jakarta, CNBC Indonesia-Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan dampak mengerikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap perekonomian Indonesia. Indef menyebut kebijakan yang akan dilakukan pada tahun 2025 ini memiliki dampak yang amat luas, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga ekspor-impor.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti memahami kenaikan PPN menjadi 12% merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak. Namun, dia menilai kebijakan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

"Kenaikan tarif ini membuat perekonomian terkontraksi," kata Esther dalam diskusi virtual Indef berjudul Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis, (12/9/2024).

Baca:
RI Krisis Pekerjaan Layak, Banyak Orang Terjebak Jadi Driver Ojol

Dia mengatakan pada 2021 Indef pernah membuat proyeksi apabila PPN dinaikkan menjadi 12,5%. Hasil riset itu, kata dia, menunjukkan kenaikan PPN akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat turun; Indeks Harga Konsumen terkontraksi, dan pertumbuhan ekonomi juga akan turun.

"Kenaikan tarif PPN ini akan membuat kontraksi perekonomian tidak hanya dari sisi konsumsi tapi juga ekspor-impor maupun pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Merujuk pada data yang ditampilkan Esther, Indef memperkirakan kenaikan PPN akan membuat upah riil masyarakat turun -5,86%; IHK juga terkontraksi 0,84%; sementara pertumbuhan GDP terkontraksi -0,11%; konsumsi masyarakat akan melambat -3,32%. Selain itu, ekspor juga terkontraksi -0,14% dan impor terkontraksi -7,02%.

Baca:
Thailand Lagi "Ngeri", Bisa Kena Krisis Ekonomi

PPN 12% merupakan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Peraturan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini paling lambat 1 Januari 2025.

Meski banyak ditentang kalangan ekonom, pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian soal jadi tidaknya aturan ini berlaku. Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan itu tergantung pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


(rsa/mij) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejar PDB 8%, Prabowo Butuh Tambah Investasi Rp 3.000 Triiun

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Bukan Halusinasi! Ini Bukti Orang RI Hidupnya Makin Susah