lomba sydney 10 lobang

    Release time:2024-10-08 03:59:54    source:betwin188 live   

lomba sydney 10 lobang,rtp bandarlotre,lomba sydney 10 lobangJakarta, CNN Indonesia--

Kuasa hukum PDIPmempersoalkan kedudukan hukum atau legal standingkuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum PDIP selaku pengugat, Gayus Lumbuun dalam sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

Lihat Juga :
Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Lain yang Dipecat Jokowi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami maksudkan bukan menunggu ketua definitif, tapi mengenai apakah Presiden sebagai pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini setuju untuk Plt yang tiga bulan ini memberi kuasa untuk perkara yang dilakukan ketua yang lama," ujar Gayus dalam persidangan.

Gayus meminta agar ada kejelasan atas kedudukan hukum atau legal standingtim kuasa hukum KPU ini.

Kuasa hukum KPU Saleh pun menjelaskan bahwa penunjukan Plt itu didasarkan Pasal 72 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

"Nah dalam Berita Acara ini, 6 anggota KPU semua telah tandatangani Berita Acara Yang Mulia, sehingga Plt hari ini hingga menunggu definitif adalah ketua KPU yang posisinya adalah Plt," kata Saleh.

Lihat Juga :
PDIP soal Prabowo-Gibran Jadi Pemohon Intervensi di PTUN: Tak Relevan

Kemudian, Majelis Hakim pun mempersilahkan kubu pengugat untuk menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait hal ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, tepatnya Kamis (25/7) dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak pengugat.

Ditemui usai persidangan, Saleh menilai pengugat mungkin belum membaca utuh surat perintah kepada Afifuddin sebagai Plt.

Adapun ia menyebut PKPU itu memperbolehkan penunjukan Plt hingga ada ketua definitif.

Selain itu, Saleh menyebut telah ada surat kuasa untuk tim kuasa hukum yang ditandatangani Afifuddin.

"Surat kuasa baru dari Afifuddin sudah ada, per tanggal 5 Juli 2024. Dia sebagai Plt," kata Saleh di luar persidangan.

Terpisah, tim kuasa hukum PDIP Alvon Kurnia Palma menyebut legal standingtim kuasa hukum KPU mesti diperjelas dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu bertalian dengan belum adanya ketua definitif.

Lihat Juga :
PTUN Kabulkan Permohonan Intervensi Prabowo-Gibran di Gugatan PDIP

"Karena dia belum definitif tunjukkan mana keputusan Presiden yang menunjuk Afif sebagai Ketua KPU menunjuk dari pengacara ini. Kalau semisal tidak ada, artinya perbuatan itu tidak dianggap ada," kata Alvon.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum PDIP lain, David Surya menyoroti istilah Plt Ketua yang tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu.

"Tapi Plt Ketua KPU itu enggak ada, enggak dikenal dalam Undang-Undang Pemilu, itu hanya timbul di dalam peraturan KPU. Nah karena Plt Ketua KPU itu tidak dikenal, itulah kenapa kita menanyakan bagaimana kewenangan dari Plt Ketua KPU ini," tutur David.

Pada perkara ini, PDIP menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam perjalanannya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

(pop/pmg)