palu erek erek

    Release time:2024-10-07 21:59:39    source:sinarslot   

palu erek erek,akun pro singapura,palu erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Tokoh reformasi Anwar Ibrahim resmi menjadiPerdana Menteri Malaysia ke-10 pada Kamis (24/11) setelah lika-liku perjuangan politiknya selama 20 tahun, termasuk dua kali dipenjara gegara dugaan kasus sodomi.

Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah akhirnya menunjuk Anwar sebagai PM baru setelah hasil pemilihan umum akhir pekan lalu mandek. Dua koalisi partai terbesar, Pakatan Harapan (PH) pimpinan Anwar dan Perikatan Nasional pimpinan Muhyiddin Yassin, tak sanggup meraup suara minimal untuk membentuk pemerintah baru sesuai konstitusi.

Lihat Juga :
Anwar Ibrahim, Tokoh Reformasi yang Dibui 3 Kali Kini Jadi PM Malaysia

"Setelah mempertimbangkan pandangan Yang Mulia Penguasa Melayu (sultan-sultan Malaysia), Yang Mulia (Raja Abdullah) telah memberikan persetujuan untuk menunjuk Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10," kata pernyataan Istana Negara seperti dikutip AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar merasakan penjara kedua kalinya saat terseret kasus sodomi pada 1998. Saat itu, Anwar merupakan Wakil PM era Mahathir dan hubungan keduanya telah renggang.

Hubungan keduanya renggang setelah Anwar sempat diangkat sebagai PM interim oleh Mahathir. Selama masa itu, Anwar merombak pemerintahan dan membongkar semua kebusukan UMNO pimpinan Mahathir yang dianggap mulai rapuh akibat sistem kroni, korupsi, dan nepotisme di tubuh partai.

[Gambas:Video CNN]

Sejak saat itu, semua berubah. Anwar langsung dituntut atas dugaan korupsi dan percobaan menghalangi pemeriksaan kasus sodomi yang dituduhkan atasnya.

Dipecat dari posisi wakil perdana menteri, Anwar pun memulai gerakan reformasi, membakar semangat pendukungnya untuk turun ke jalan melawan koalisi penguasa, Barisan Nasional. Namun pada 20 September 1998, Anwar divonis enam tahun penjara atas kasus sodomi. Berbagai lembaga internasional dan pendukung Anwar menganggap tuntutan ini bermotif politik.

Vonis sodomi dibatalkan setelah banding yang diajukan Anwar diterima oleh Pengadilan Tertinggi Malaysia pada 2004. Akibatnya, Anwar pun dibebaskan dari penjara dan memulai lagi karir politiknya.

Namun, Anwar harus kembali merasakan jeruji besi setelah terseret kasus sodomi lagi pada 2008.

Lihat Juga :
4 Negara ASEAN Usul Kebaya Jadi Warisan UNESCO, Tak Ada Indonesia

Kasus itu bermula pada 28 Juni 2008, ketika salah satu eks ajudannya, Mohd Saiful Bukhari Azlan, melayangkan surat laporan bahwa ia disodomi oleh Anwar di sebuah kondominium di Damansara.

Pada saat itu, Anwar mengklaim laporan yang dilayangkan Azlan tidak benar. Ia lantas mengajukan tuntutan terhadap Azlan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus ini pun sampai ke pengadilan. Pada 7 Agustus 2008, Anwar dikenai Pasal 377B Tindak Kriminal dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pilihan Redaksi
  • Raja Lantik Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia Sore Ini
  • Warga soal Anwar Ibrahim Jadi PM: 24 Tahun, There Can Be Miracles
  • Anwar Ibrahim Resmi Jadi PM Malaysia usai 20 Tahun Lebih Penantian

Namun Anwar mengaku tidak bersalah dalam kasus itu. Hakim Komathy Suppiah pun mengizinkan pembebasan Anwar dengan uang jaminan pribadi sebesar RM20 ribu sementara menunggu putusan kasus lebih lanjut.

Pada 7 November, Hakim Komathy menyatakan proses peradilan tetap diadakan di pengadilan rendah karena permintaan transfer kasus ke Pengadilan Federal yang ditandatangani Jaksa Agung, Tan Sri Abdul Gani Patail, tidak sah.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Federal pada 5 Maret 2009.

Sejak dilimpahkan, Anwar beberapa kali berupaya melakukan pembelaan salah satunya meminta dokumen kunci dan sampel DNA. Namun pihak pengadilan menolak permohonan tersebut.

Kasus ini jadi berlarut-larut hingga beberapa tahun. Pada 2012, Pengadilan Federal sempat membebaskan Anwar dari tuduhan sodomi terhadap Azlan.

Hakim mengakui ada penetrasi penis namun tak ada bukti lain. Hakim tidak bisa 100 persen yakin dengan DNA Azlan dan mencurigai bahwa bisa saja DNA telah dikompromikan sebelum sampai ke departemen kimia untuk dianalisis.

Penuntut lalu melayangkan banding pada 9 Juli 2012. Pada 7 Maret 2014, Anwar dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh pengadilan banding.

Selang sebulan kemudian yaitu pada 24 April 2014, Anwar mengajukan banding atas hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan.

Hingga pada 10 Februari 2015, Pengadilan Federal menolak banding Anwar dan tetap memvonisnya lima tahun penjara.

Namun, Anwar akhirnya dibebaskan dengan ampunan Raja Malaysia pada 2018 atas permintaan Mahathir. Saat itu, Mahathir dan Anwar sepakat menjalin perjanjian politik untuk membentuk koalisi partai Pakatan Harapan demi melawan eks PM Najib Razak dalam pemilu 2018.

PH pun keluar sebagai pemenang pemilu dan Mahathir kembali menjadi PM Malaysia. Semula, Mahathir berjanji akan memberikan jabatan PM kepada Anwar dalam dua tahun namun janji itu tidak pernah terjadi.



(blq/rds)