barcelona vs real madrid tadi malam,togel daya 4d,barcelona vs real madrid tadi malamBank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)
"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)
Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)
Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)
Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
tips parlay malam ini
4d lovers
titik pivot adalah
r88slot login
prediksi janda togel
starting motogp hari ini
prediksi pakong hari ini
spbo live
togel colombia
hk jumat zonacodot
batara toto login
Komitmen Bina UMKM: Bio Farma Hadirkan 10 UMKM Binaan di PADI UMKM Hybrid Expo & Conference 2024
live drow sdy