mimpi berwudhu mau sholat

    Release time:2024-10-08 14:28:52    source:tafsir 2d gambar   

mimpi berwudhu mau sholat,50 teka-teki sulit dan jawabannya,mimpi berwudhu mau sholat

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan skema penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan pada daftar calon anggota (caleg) berpotensi mengubah komposisi sekaligus peta bakal calon wakil rakyat di Kota Madiun.

Sebab, ada beberapa partai politik (parpol) dengan kuota bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di bawah ketentuan minimal. Akibat hal itu, sejumlah parpol di Kota Madiun mulai mempertanyakannya kepada pihak KPU.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil revisi peraturan KPU (PKPU) 10/2023. Dia juga belum mengetahui apakah kuota bacaleg perempuan sejumlah parpol di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 2 itu ketentuannya bakal ditambah atau dikurangi.

‘’Kalau memang harus menambah, ya wajib (ditambah bacaleg) perempuan,’’ katanya kemarin (12/9).

Herdi mengaku tengah menunggu instruksi dari pihak KPU RI. Maka pemberlakukan regulasi akan sesuai dengan peraturan terdahulu terkait pengaturan kuota perempuan. ‘’Kami sendiri juga masih menunggu (hasil revisi PKPU),’’ ujarnya.

Baca Juga: Laga Tinju Porprov VIII Jatim Dihentikan Sementara setelah Atlet Asal Bondowoso Meninggal

Sekadar diketahui, persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur pada Pasal 8 PKPU 10/2023. Pada Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat (2) diatur, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Sedangkan apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai sama dengan 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Ketentuan inilah yang digugat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: Terapkan Pengeloaan TPS3R Efektif, Kiriman Sampah ke TPA Turun Signifikan   

Sementara itu, pada perkembangannya MA mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 terkait cara penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan di tiap dapil. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka apabila penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Sementara itu, khusus di Kota Madiun, alokasi di masing-masing dapil sebanyak 6–9 kursi DPRD. Rinciannya, alokasi dapil Kota Madiun I sebanyak delapan kursi. Sedangkan dapil Kota Madiun 2 mendapat alokasi tujuh kursi. Kemudian, dapil Kota Madiun 3 sebanyak enam kursi. Lalu, dapil Kota Madiun 4 ada sembilan kursi.

Jika mekanisme penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan dengan pembulatan ke atas diberlakukan, maka untuk dapil yang mendapat alokasi enam kursi dengan jumlah bacaleg yang diajukan maksimal, maka jumlah bacaleg perempuan paling sedikit dua orang. Sedangkan untuk dapil Kota Madiun 1, 2 dan 4, jumlah bacaleg perempuan paling sedikit tiga orang.