ollo togel

    Release time:2024-10-07 21:57:59    source:e-kinerja serdang bedagai login   

ollo togel,erek erek angkot,ollo togelJakarta, CNN Indonesia--

PresidenJoko Widodomenerbitkan peraturan presiden (perpres) yang berisi aturan main izin tambanguntuk ormas keagamaan.

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 itu ditandatangani dan diterbitkan Senin (22/7). Jokowi menambahkan aturan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) khusus ormas keagamaan dalam perpres tersebut.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Investasi diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

"Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5B ayat (4).

Perpres itu melarang ormas keagamaan memindahtangankan saham di badan usaha yang mendapat izin tambang. Mereka juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan itu memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Namun, aturan tersebut belum mengatur detail tata cara pemberian izin tambang.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah mengajukan diri untuk mendapatkan izin tersebut. Sementara itu, ada sejumlah ormas keagamaan lain yang menolak pemberian itu.



(dhf/agt)