klasemen serie a (sepak bola wanita)

    Release time:2024-10-07 23:39:51    source:cara top up chip domino pakai pulsa   

klasemen serie a (sepak bola wanita),jagoan spin,klasemen serie a (sepak bola wanita)

Daftar Isi
  • Usia boleh merokok jadi 21 tahun ke atas
  • Larang jual rokok eceran
  • Larang jual rokok 'Kiddie Pack'
  • Rokok dilarang dijual dekat sekolah
  • Dilarang iklan rokok di sosmed
  • Peringatan di kemasan rokok diperluas jadi 50 persen
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7) lalu.

Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah hal salah satunya terkait rokok. CNNIndonesia.comtelah merangkum beberapa aturan baru terkait rokok yang tertuang dalam PP Kesehatan, sebagaimana berikut.

Usia boleh merokok jadi 21 tahun ke atas

Pemerintah menaikkan batas larangan usia perokok di Indonesia. Saat ini larangan penjualan rokok diterapkan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun dari yang awalnya hanya di bawah 18 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larang jual rokok eceran

Pemerintah juga melarang penjualan rokok satuan per batang alias eceran. Indonesia juga melarang penjualan lewat mesin layan diri.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.

Larang jual rokok 'Kiddie Pack'

Regulasi itu juga menginstruksikan agar penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs.

"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin," demikian bunyi pasal 433.

Upaya itu dilakukan demi menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak, juga menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Rokok dilarang dijual dekat sekolah

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok tembakau dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjual rokok juga dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.



Dilarang iklan rokok di sosmed

Dalam hal penjualan rokok, pemerintah ikut melarang setiap orang yang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun ketentuan larangan iklan itu dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.

Peringatan di kemasan rokok diperluas jadi 50 persen

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen.

Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.

Lihat Juga :
Poin-poin PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran hingga Iklan Sufor

Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

"Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.

(khr/isn)